Untuk
kepergian kami sekeluarga ke Jepang tahun ini, kami mengurus visa sendiri.
Menurut saya mengurus visa Jepang lebih
mudah dibanding visa Schengen, dalam arti persyaratan/dokumen yang dibutuhkan
tidak sebanyak untuk visa Schengen.
Langkah
pertama yang kami lakukan adalah browsing ke website Kedutaan Jepang untuk
mencari info mengenai persyaratan yang diperlukan.
Alamat
website Kedutaan Jepang adalah : http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html
Adapun
jenis-Jenis Visa Jepang adalah sebagai
berikut :
1.
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan
Keluarga
2. Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Kunjungan
Keluarga (apabila Pengundang adalah WN Jepang yang berdomisili di Indonesia)
3.
Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Teman
4.
Visa Kunjungan Sementara untuk Kunjungan Wisata
dengan Biaya Sendiri
5.
Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali (Wisata)
6.
Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Bisnis
7.
Visa Khusus (Visa Pelajar/ Bekerja/ Pelatihan/
Menetap dalam jangka waktu tertentu)
8.
Visa Transit
9.
Visa Single Entry Untuk Tujuan Group Tour Bagi
Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Diselenggarakan Oleh Travel Agent Yang
Ditunjuk
Karena kami bukan pemegang
e-paspor dan akan melakukan kunjungan wisata dengan biaya sendiri, maka
syarat-syarat/dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan Visa adalah
sebagai berikut :
1.
Paspor (asli) yang masih berlaku minimal 6 bulan
ke depan.
2.
Mengisi formulir permohonan visa (bisa
didownload dari website di atas) dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm,
diambil paling lama 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan
jelas/tidak buram)
3.
Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)
4.
Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan
Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
5.
Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat
membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
6.
Jadwal Perjalanan/semua kegiatan sejak masuk
hingga ke luar Jepang (menggunakan form itinerary yang didownload dari website di atas), kami
juga melengkapinya dengan bukti reservasi hotel (via booking.com).
7.
Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan
dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih
dari satu dan berasal dari satu keluarga)
8.
Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
Bila pihak Pemohon yang bertanggung
jawab atas biaya :
Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku
tabungan 3 bulan terakhir
(bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti
ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan
penanggung jawab biaya).
Untuk saldo pada rekening tidak ada ketentuan berapa, jadi
kami serahkan saja rekening koran kami apa adanya.
Catatan :
* Dokumen
harus disusun sesuai urutan No. 2 - 8 sebelum diserahkan di loket permohonan
visa.
* Bagi
yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga
(suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (yang tercantum
pada nomor 8). (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi
atau membuktikan hal tersebut).
·
Pemohon adalah karyawan perusahaan yang
terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
·
Pemohon adalah karyawan BUMN.
·
Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang
menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
·
Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint
venture Indonesia - Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari
perusahaan Jepang.
·
Pemohon adalah karyawan dari instansi
pemerintah.
· Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah
go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor
dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun
swasta.
Sebenarnya
jika melihat keterangan di atas, maka saya sebagai karyawan BUMN harusnya tidak
perlu melampirkan bukti keuangan, tapi kami tetap melampirkannya dan menurut
petugas di loket sebaiknya dilampirkan saja untuk antisipasi jika diperlukan,
supaya kami tidak perlu bolak balik ke Kedubes untuk melengkapinya.
Oiya,
kami juga melampirkan Surat Keterangan Kerja dari kantor saya (dalam Bhs
Inggris), yang menerangkan bahwa saya punya pekerjaan di sini dan akan
bepergian bersama keluarga serta biaya selama perjalanan ditanggung oleh saya
sendiri.
Tempat pengajuan Visa Jepang.
Untuk mengurus visa ke
Jepang bisa datang langsung ke Kedubes Jepang di Jakarta atau ke beberapa
kantor konsulat Jepang di Surabaya, Medan, Denpasar dan Makasar , sesuai
wilayah yuridiksi masing-masing. Karena kami berdomisili di Palembang maka kami
ke Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
(Sumatera Selatan masuk wilayah yuridiksi Kedubes Jepang di Jakarta).
Hari dan waktu
pelayanannya seperti halnya kedutaan besar lainnya yaitu :
Hari Senin - Jumat,
(kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan).
- Pengajuan Permohonan
Visa : 08:30 - 12:00.
- Pengambilan Paspor :
13:30 - 15:00.
Biaya pengajuan Visa ke Jepang
Biaya permohonan visa
ke Jepang untuk single entry adalah Rp. 330.000 dan dibayar saat kita mengambil
visa, bukan saat menyerahkan dokumen persyaratan.
Proses Pengurusan Visa Jepang
Karena kami akan pergi
sekeluarga berempat, dan karena saat itu hanya si adik yang punya waktu luang,
maka yang datang ke kedutaan hanya si adik. Hal ini memang diperbolehkan namun
harus membawa dokumen yang menyatakan bahwa yang akan bepergian tersebut memang
satu keluarga, jadi saat itu si adik membawa kartu keluarga.
Si adik saat itu datang
ke kedutaan hari Jumat 26 Agustus 2016 kira-kira jam 08.30 dan waktu
pengurusannya (beserta antrinya) hanya memakan waktu sekitar 1 jam. Setelah
menyerahkan semua persyaratan, si adik diberikan kertas/slip untuk pengambilan
paspor/visa 4 hari kemudian.
4 hari kemudian, Rabu
31 Agustus 2016 sesuai yang dijanjikan, si adik kembali lagi ke Kedubes Jepang
dan mendapat kepastian bahwa permohonan visa kami dikabulkan.....alhamdulillah.
Sebenarnya kami agak
mepet waktunya mengurus visa karena kami akan berangkat tanggal 16 September
2016, dan sempat agak khawatir visa tidak disetujui padahal kami sudah beli
tiket pesawat, tapi alhamdulillah pengurusan visa kami lancar dan selanjutnya
kami bisa mempersiapkan segala sesuatunya untuk keperluan perjalanan kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar